Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain yang menjadikannya seolah-olah karangan dan pendapat sendiri. (KBBI, 1997: 775) Sedangkan plagiarisme di dalam Kamus Bahasa Inggris Oxford (Simpson 2002), yaitu suatu tindakan penyalahgunaan, pencurian, pemberitaan, pengekspresian, atau pengambilan hasil pemikiran seseorang, entah itu ide (dalam berbagai bidang), karya tulis, atau penemuan yang diatas namakan sebagai miliknya. Jadi, plagiarisme adalah tindakan penyalahgunaan, pencuian/perampasan, penerbitan, pernyataan, atau menyatakan sebagai milik sendiri sebuah pikiran, ide, tulisan, atau ciptaan yang sebenarnya milik orang lain.